Senin, 08 Agustus 2016

ASPEKJA ADAKAN WORKSHOP INVENTARISASI

Peserta Workshop sedang Praktek mengukur tinggi Pohon Jabon  dengan Cristen
Meter, didampingi oleh Intruktur 
Banda Aceh, Setelah terbentuk Kelompok Penanam Kayu Jabon di Aceh Besar dan Pidie, ASPEKJA melanjutkan kegiatan Program peningkatan Kapasitas untuk para pengembang Kayu Jabon di Aceh, yaitu mengadakan Workshop Inventarisasi  Pohon dan Lahan, kegiatan ini sangat berguna, selain diajarkan bagaimana cara atau metode Inventarisasi sesuai dengan standar yang biasa digunakan untuk proses Sertifikasi, juga diberi pemahaman bagaimana teknik mengukur tinggi tegakan dan lingkaran Pohon Jabon dengan menggunakan peralatan yang sangat sederhana yaitu “Cristen Meter”. Jika  sudah diketahui panjang dan diameter pohon maka volume (kubikasi) pohon sudah dapat diketahui.

Pelaksanaan Workshop di Aceh Besar dilaksanakan pada hari minggu tanggal 17 Juli 2016, kegiatan workshop langsung dilaksanakan di Lapangan atau di salah satu lokasi kebun Jabon Anggota ASPEKJA yaitu di Keumire, sedangkan pelaksanaan Workshop di Kabupaten Pidie pada Hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 berlokasi di salah satu Kebun Jabon Anggota Kelompok Jabon Jaya Pidie, yaitu di daerah Blang Peutek (dipinggir jalan Banda Aceh-Medan), sebelum melakukan praktek lapangan peserta diberi penjelasan terlebih dahulu terkait dengan prosedur dan tahapan-tahapan proses Inventarisasi secara teori dan seterusnya dilanjutkan praktek Lapangan dengan mengukur Pohon-pohon Jabon dengan menggunakan Cristen Meter  dan Pita Meter terhadap pohon yang berada di dalam Lokasi kebun tersebut.


Kegiatan Workshop di Aceh Besar
Adapun tujuan dari pelaksanaan Workshop Inventarisasi tersebut adalah untuk mempersiapkan data-data yang dibutuhkan dan dipersyaratkan untuk  Sertifikasi, data-data tersebut akan diferivikasi kembali oleh tim/perusahaan yang dapat mengeluarkan sertifikat yang telah diakui oleh Negara. Kegiatan ini juga difasilitasi oleh Mfp (Multi Stakeholder forestry program) karena salah satu konsen meraka adalah penerapan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) guna memastikan kayu-kayu yang digunakan berstatus Legal dan bukan berasal dari Hutan Lindung atau Hutan Negara lainnya. (Zoe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar